Tabalong Penuhi Target Nasional, Pemkab Percepat Penetapan LP2B

Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, menghadiri Rapat Tim Pelaksana Verifikasi Usulan LP2B di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN, Kamis (2/7/2026).
Pemerintah Kabupaten Tabalong terus mempercepat proses penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan mengajukan usulan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Kabupaten Tabalong berhasil memenuhi target nasional dengan capaian hasil cleansing data sebesar 87,34 persen.
Usulan awal yang diajukan mencapai sekitar 87,53 persen. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan cleansing data oleh Kementerian ATR/BPN, angka tersebut disesuaikan menjadi 87,34 persen dan dinilai telah memenuhi kriteria.
Wakil Bupati Tabalong juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tabalong diberikan waktu hingga 31 Juli 2026 untuk menuntaskan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait penetapan LP2B. Beliau berharap seluruh persyaratan yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses penetapan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Selain percepatan penetapan LP2B, Pemkab Tabalong juga berharap usulan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kecamatan dapat segera diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, pihak Kementerian ATR/BPN melalui Kasubdit Bina Daerah I D meminta Pemerintah Kabupaten Tabalong segera menindaklanjuti penerbitan SK LP2B setelah usulan disetujui.
Kementerian berharap penerbitan SK tersebut dapat menjadi momentum bagi Kabupaten Tabalong dalam memperkuat penyusunan dokumen rencana tata ruang serta mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah.

